Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009, antara lain
- Usia
- 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
- 20 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
- Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
- Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktik dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
- Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan
BROSUR MEKANISME DALAM PENERBITAN SIM