SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah ke luar/dalam negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.
SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan namun sudah kadaluwarsa/habis masa berlakunya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK.
Kadang kala ada anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur, mekanisme dan tata caranya.
II. VISI, MISI DAN MOTTO PELAYANAN
V. MEKANISME PENERBITAN
VI. PROSES / PENGELOLAAN PENYAMPAIAN PENGADUAN
VII. BUKTI PEMBAYARAN PNBP SKCK
VIII. JADWAL PELAYANAN SKCK KELILINGÂ
IX. PENILAIAN SMK POLRI PETUGAS PELAYANAN SKCK